Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Pahami proses pengajuan Pinjaman Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan mudah. Wujudkan infrastruktur publik yang berkualitas tanpa harus menunggu ketersediaan penuh APBD.

Katalisator Pembangunan

Akselerasi Infrastruktur untuk Negeri

Saksikan bagaimana fasilitas Pinjaman Daerah telah menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan infrastruktur layanan publik yang berkualitas, menjembatani kesenjangan fiskal, dan menggerakkan roda ekonomi di berbagai pelosok Nusantara.

Prioritas Pembangunan Terarah

Objek Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Berdasarkan Pasal 29 POJK No. 16 Tahun 2024 dan dirinci melalui Permen PPN/Bappenas No. 9 Tahun 2025, terdapat 23 sektor infrastruktur utama beserta 1 sektor mitigasi/adaptasi iklim yang sah untuk dibiayai. Pembiayaan/pinjaman daerah dilarang keras untuk membiayai belanja pegawai operasional.

Bukti Nyata & Dampak Terukur

Portofolio Proyek Pinjaman Daerah

Wujud nyata akselerasi infrastruktur dari berbagai Pemerintah Daerah. Geser untuk melihat lebih banyak proyek yang sukses dibangun berserta dampak sosial ekonominya.

Geser untuk melihat lainnya

6 Langkah Mudah Pinjaman Daerah

Kami menyederhanakan proses kompleks menjadi 6 tahapan yang jelas. Klik pada setiap tahap di bawah ini untuk melihat detailnya.

Kalkulator Simulasi DSCR & Defisit

Sesuai ketentuan PP No. 38 Tahun 2025, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal adalah 2.5. Batas defisit mengacu pada PMK No. 101 Tahun 2025.

Total Pendapatan (PAD+Transfer) dikurangi BBH, AP, dll.

Belanja Pegawai dikurangi pengecualian (DAU PPPK, DAK)

Pokok + Bunga + Biaya lain pinjaman lama per tahun

Perkiraan pokok + bunga + biaya lain per tahun (PT SMI)

Proyeksi nilai defisit pada tahun penarikan pinjaman

Batas defisit untuk Tahun Anggaran 2026

Hasil Perhitungan DSCR

0.00
Silakan masukkan data

Batas Maksimal Defisit APBD

Rp 0
Pilih kapasitas fiskal & masukkan pendapatan
Dasar PP No. 38 Tahun 2025 (DSCR): DSCR = (Pendapatan Tidak Ditentukan Penggunaannya - Belanja Pegawai) / (Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain)
Dasar PMK No. 101 Tahun 2025 (Defisit): Defisit Maks = Pendapatan Daerah × Persentase Batas Defisit (T.A. 2026)

*Kalkulator ini bersifat simulasi awal. Persetujuan definitif mengacu pada evaluasi resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Proyeksi Pendanaan

Estimasi Limit Pinjaman (Plafon Maksimal)

Ketahui estimasi maksimal plafon pinjaman yang bisa didapatkan Pemerintah Daerah berdasarkan sisa ruang fiskal, dengan asumsi target DSCR tertentu.

Langkah Wajib: Untuk dapat melihat estimasi plafon pinjaman, Anda harus mengisi nominal Pendapatan Umum Daerah dan Belanja Wajib pada Kalkulator DSCR di atas terlebih dahulu. Sistem akan otomatis menghitung limit berdasarkan sisa kemampuan bayar APBD Anda.
Batas Kritis DSCR 2.51x

Maksimal Plafon:

Rp 0

Maks Angsuran: Rp 0 / thn

REKOMENDASI
Moderat DSCR 3.0x

Maksimal Plafon:

Rp 0

Maks Angsuran: Rp 0 / thn

Sangat Aman DSCR 4.0x

Maksimal Plafon:

Rp 0

Maks Angsuran: Rp 0 / thn

Catatan Penting: Nilai Maks. Angsuran bersifat tetap karena dihitung mengacu pada sisa ruang fiskal (Pendapatan & Belanja) serta batas target DSCR. Saat Anda mengubah asumsi Tenor atau Bunga, yang berubah secara matematis hanyalah estimasi Plafon Maksimal yang bisa didapatkan.

Persyaratan Administratif & Teknis

Daftar Dokumen Kelengkapan Pengajuan

Untuk memperlancar proses persetujuan dan evaluasi, pastikan Pemerintah Daerah telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan secara resmi.

Dokumen Perencanaan Daerah

  • Salinan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
  • Salinan RKPD tahun berkenaan yang memuat kegiatan usulan.
  • Salinan Perda APBD tahun berjalan.

Administrasi & Legal

  • Surat Permohonan Pinjaman Daerah dari Kepala Daerah.
  • Persetujuan DPRD (untuk pinjaman jangka menengah & panjang).
  • Pakta Integritas.
  • Surat Pernyataan Tidak Memliki Tunggakan.

Dokumen Keuangan

  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 3 tahun terakhir (Audited).
  • Opini BPK minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
  • Proyeksi Arus Kas / Rencana Penarikan Dana pinjaman.

Dokumen Teknis Proyek

  • Studi Kelayakan / Feasibility Study (FS) Proyek.
  • Detail Engineering Design (DED).
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Peraturan Kepala Daerah terkait Standar Harga Satuan Biaya.
  • Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) atas proyek yang diusulkan.

Dokumen Pertimbangan & Izin

  • Surat Pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PPN/Bappenas.
  • Surat Izin Pelampauan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD (Menteri Keuangan).

Dokumen Lingkungan & Sosial

  • Dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui.
  • Izin Lingkungan dari instansi berwenang.
  • Dokumen Rencana Pengadaan Tanah & Pemukiman Kembali (jika ada pembebasan lahan/LARAP).
  • Bukti kepemilikan lahan bebas sengketa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat seputar mekanisme dan kebijakan Pinjaman Daerah.

Konsultasi Langsung

Butuh Penjelasan Lebih Lanjut?

Tim Relationship Manager (RM) PT SMI siap mendampingi Pemerintah Daerah Anda mulai dari tahap inisiasi, perhitungan DSCR, hingga proses penandatanganan perjanjian.

  • Konsultasi Kelayakan Fiskal Gratis
  • Panduan Penyusunan Dokumen (FS & DED)
  • Pendampingan Evaluasi Bappenas & Kemenkeu
[Image of Relationship Manager]

Relationship Manager

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Terverifikasi di LinkedIn

Hubungi Kami via WhatsApp