Pahami proses pengajuan Pinjaman Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan mudah. Wujudkan infrastruktur publik yang berkualitas tanpa harus menunggu ketersediaan penuh APBD.
Saksikan bagaimana fasilitas Pinjaman Daerah telah menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan infrastruktur layanan publik yang berkualitas, menjembatani kesenjangan fiskal, dan menggerakkan roda ekonomi di berbagai pelosok Nusantara.
Berdasarkan Pasal 29 POJK No. 16 Tahun 2024 dan dirinci melalui Permen PPN/Bappenas No. 9 Tahun 2025, terdapat 23 sektor infrastruktur utama beserta 1 sektor mitigasi/adaptasi iklim yang sah untuk dibiayai. Pembiayaan/pinjaman daerah dilarang keras untuk membiayai belanja pegawai operasional.
Wujud nyata akselerasi infrastruktur dari berbagai Pemerintah Daerah. Geser untuk melihat lebih banyak proyek yang sukses dibangun berserta dampak sosial ekonominya.
Kami menyederhanakan proses kompleks menjadi 6 tahapan yang jelas. Klik pada setiap tahap di bawah ini untuk melihat detailnya.
Sesuai ketentuan PP No. 38 Tahun 2025, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal adalah 2.5. Batas defisit mengacu pada PMK No. 101 Tahun 2025.
Total Pendapatan (PAD+Transfer) dikurangi BBH, AP, dll.
Belanja Pegawai dikurangi pengecualian (DAU PPPK, DAK)
Pokok + Bunga + Biaya lain pinjaman lama per tahun
Perkiraan pokok + bunga + biaya lain per tahun (PT SMI)
Proyeksi nilai defisit pada tahun penarikan pinjaman
Batas defisit untuk Tahun Anggaran 2026
DSCR = (Pendapatan Tidak Ditentukan Penggunaannya - Belanja Pegawai) / (Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain)
Defisit Maks = Pendapatan Daerah × Persentase Batas Defisit (T.A. 2026)
*Kalkulator ini bersifat simulasi awal. Persetujuan definitif mengacu pada evaluasi resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Ketahui estimasi maksimal plafon pinjaman yang bisa didapatkan Pemerintah Daerah berdasarkan sisa ruang fiskal, dengan asumsi target DSCR tertentu.
Maksimal Plafon:
Maks Angsuran: Rp 0 / thn
Maksimal Plafon:
Maks Angsuran: Rp 0 / thn
Maksimal Plafon:
Maks Angsuran: Rp 0 / thn
Catatan Penting: Nilai Maks. Angsuran bersifat tetap karena dihitung mengacu pada sisa ruang fiskal (Pendapatan & Belanja) serta batas target DSCR. Saat Anda mengubah asumsi Tenor atau Bunga, yang berubah secara matematis hanyalah estimasi Plafon Maksimal yang bisa didapatkan.
Untuk memperlancar proses persetujuan dan evaluasi, pastikan Pemerintah Daerah telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan secara resmi.
Temukan jawaban cepat seputar mekanisme dan kebijakan Pinjaman Daerah.
Tim Relationship Manager (RM) PT SMI siap mendampingi Pemerintah Daerah Anda mulai dari tahap inisiasi, perhitungan DSCR, hingga proses penandatanganan perjanjian.